
Kini Ibu Hamil Bisa Vaksin
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran bahwa ibu hamil boleh menerima vaksin Covid-19. Putusan
tersebut tertuang dalam surat edaran Kemenkes dengan nomor HK.02.01/I/2007/2021 yang terbit pada tanggal 2 Agustus 2021.
Sesuai aturan tersebut, ibu hamil di Indonesia termasuk kelompok prioritas yang boleh menerima vaksin Covid-19 karena wanita hamil memiliki peningkatan risiko bergejala berat apabila terinfeksi Covid-19.
Ditambah lagi, jika wanita hamil memiliki penyakit penyerta, maka risikonya akan semakin tinggi.
Sesuai Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat vaksin Covid-19 ibu hamil adalah sebagai berikut :
- Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, maka vaksin ditunda.
- Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda.
- Usia kehamilan lebih dari 13 minggu. Jika kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksin ditunda.
- Tidak memiliki gejala preeklampsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.
- Tidak memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, gatal-gatal di seluruh badan.
- Tidak punya penyakit penyerta, seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, penyakit tiroid, penyakit ginjal kronis, dan penyakit hati.
- Tidak memiliki penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
- Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan bukan penerima produk darah atau transfusi.
- Tidak sedang mengonsumsi obat yang memiliki sifat imunosupresif, seperti kortikosteroid dan kemoterapi. Jika pernah terkonfirmasi positif Covid-19, sudah lebih dari tiga bulan yang lalu.
- Jika masih kurang dari 3 bulan, maka vaksin ditunda.
- Untuk vaksin kedua, tidak memiliki riwayat alergi berat pada pemberian dosis pertama.
Surat edaran ini menyatakan, vaksin Covid-19 bagi ibu hamil hanya berupa jenis, yakni
Vaksin Covid-19 Pfizer.
Vaksin Covid-19 Moderna.
Vaksin Covid-19 Sinovac.
Bagi ibu hamil, konsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda.
.